Selain itu, Suryadi yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I, menegaskan bahwa premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
“Jika kewajiban asuransi bagi kendaraan mendapat penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi tersebut,” tegas Suryadi.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan rencananya bersama Pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.
(dpr)