Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OtomotifPolitik

Suryadi Jaya Purnama Tolak Asuransi Wajib Kendaraan 2025

148
×

Suryadi Jaya Purnama Tolak Asuransi Wajib Kendaraan 2025

Share this article
Anggota DPR RI Suryadi Jaya Purnama Tolak Rencana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Tahun 2025, foto:dok/dpr

Selain itu, Suryadi yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I, menegaskan bahwa premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

“Jika kewajiban asuransi bagi kendaraan mendapat penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi tersebut,” tegas Suryadi.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan rencananya bersama Pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.