Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menanggapi kebijakan potongan aplikasi sebesar 30% yang dikenakan kepada driver ojek online (Ojol). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub), dan akan memberatkan mitra pengemudi. Syafiuddin pun mendesak pemerintah untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Syafiuddin menjelaskan bahwa besaran potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Keputusan ini mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi.
Dalam diktum kedelapan Kepmenhub tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan aplikasi hanya boleh mengenakan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dengan maksimum 15%.
Selain itu, perusahaan aplikasi juga dapat memberlakukan biaya penunjang berupa dukungan kesejahteraan mitra pengemudi dengan maksimal 5%.