“Jika dihitung totalnya, maka besaran potongan aplikasi yang sah adalah 20%. Angka ini adalah batas maksimal yang diatur dalam Kepmenhub, dan tidak boleh melebihi 20%,” ujar Syafiuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Syafiuddin Asmoro menegaskan bahwa potongan aplikasi yang lebih dari 20% bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan para pengemudi ojek online.
(dpr)