Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OtomotifPeristiwa

Syarat dan Cara Membuat SIM C1 untuk Pemilik Motor Gede

254
×

Syarat dan Cara Membuat SIM C1 untuk Pemilik Motor Gede

Share this article
ilustrasi. (Instagram SOUTHLANDERZ MC INDONESIA)

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dengan memastikan bahwa pengendara moge memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk mengoperasikan kendaraan dengan kapasitas besar.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas layanan serta keselamatan berkendara di Indonesia.

Para pemilik moge di seluruh Indonesia diimbau untuk segera memproses pembuatan SIM C1 guna mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari sanksi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran regulasi lalu lintas.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau langsung datang ke Satpas terdekat.