Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen menjaga dan mewujudkan Kota Tangerang yang aman dan nyaman bagi masyarakatnya dengan menertibkan serta memberantas penyakit masyarakat, salah satunya adalah Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang menyampaikan hal ini saat menghadiri acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, sekaligus Penandatangan Komitmen Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
“Masalah penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi negara di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Berdasarkan uji publik hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, diperoleh informasi bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,73 persen. Hal tersebut menandakan dari setiap 10.000 penduduk Indonesia terdapat 173 jiwa yang terpapar narkoba,” ungkap Pj Wali Kota saat menyampaikan sambutannya di acara yang digelar di GOR Benda, Rabu, (26/06).
“Dengan melihat pengaruh yang ditimbulkan, penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan luar biasa dan serius, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan kolaborasi serta komitmen bersama dalam penanganannya,” lanjutnya.
Sebagai wujud komitmen dan bentuk dukungan nyata, lanjut Dr. Nurdin, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN-PN.
“Selain itu, turut menghadirkan Kampung Bersih dari Narkoba atau Bersinar di setiap wilayah,” imbuh Dr. Nurdin.