Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahanPeristiwa

Tanggapi Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi dan Strategi Ekonomi

71
×

Tanggapi Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi dan Strategi Ekonomi

Share this article
Tanggapi Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi dan Strategi Ekonomi, foto:(ekon)

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha sektor-sektor tersebut.

Tarif Resiprokal Amerika Serikat akan mulai berlaku pada 9 April 2025. Beberapa produk yang dikecualikan dari kebijakan tarif tersebut antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b), seperti barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 (baja, aluminium, mobil, suku cadang mobil), serta produk strategis seperti tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia (bullion), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

Pemerintah Indonesia juga akan terus berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.

Kajian mendalam mengenai implikasi fiskal dari kebijakan tersebut terus dilakukan untuk menjaga stabilitas APBN serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian fiskal.

Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa Presiden Indonesia meminta tim untuk mengirimkan surat sebelum 9 April 2025, meskipun masih diperlukan waktu untuk menyesuaikan berbagai langkah dalam kerangka deregulasi.