Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PeristiwaReligi

Tanggapi Polemik Fatwa MUI Tentang Salam Lintas Agama, Pandangan Profesor Ahmad Tholabi

239
×

Tanggapi Polemik Fatwa MUI Tentang Salam Lintas Agama, Pandangan Profesor Ahmad Tholabi

Share this article

“Salam lintas agama harus ditempatkan pada porsi yang tepat.”

Seketika.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, memberikan pandangannya terkait polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan salam lintas agama. Menurut Tholabi, masalah ini harus dilihat dari dua perspektif berbeda, yaitu arena internum dan eksternum.

Profesor Tholabi menjelaskan bahwa polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan oleh percampuran antara forum internum dan forum eksternum dalam menanggapi fatwa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa ada aspek yang bersifat internal bagi umat beragama dan ada juga yang bersifat eksternal atau antarumat beragama.

“Fatwa ini konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan harus ditempatkan pada forum internal umat Islam,” ujar Tholabi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.

Tholabi menekankan bahwa menempatkan fatwa dalam forum eksternum atau ruang publik adalah hal yang tidak tepat.

Tholabi menegaskan bahwa polemik muncul karena fatwa tersebut dibaca dan ditempatkan pada forum eksternum atau ruang publik.