Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PeristiwaReligi

Tanggapi Polemik Fatwa MUI Tentang Salam Lintas Agama, Pandangan Profesor Ahmad Tholabi

246
×

Tanggapi Polemik Fatwa MUI Tentang Salam Lintas Agama, Pandangan Profesor Ahmad Tholabi

Share this article

Ia menyatakan bahwa ada kalanya kaidah agama bisa diakomodasi melalui kaidah hukum, tetapi ada juga yang tidak bisa.

Fatwa MUI ini, menurutnya, termasuk kategori yang tidak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif.

“Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum. Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya, yang merupakan konteks forum internum. Sementara dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,” jelas Tholabi.

Tholabi juga mengingatkan tentang relativitas fatwa. Ia menjelaskan bahwa sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tidak bersifat mengikat dan absolut, kecuali bagi mustafti atau pemohon fatwa.

Menurutnya, akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci.

“Publik harus bijak dan tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” ujar Tholabi.

Tholabi menekankan bahwa salam lintas agama harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Menurutnya, tidak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internum umat Islam, seperti Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam.