Seketika.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi terbaru dalam sistem tilang elektronik, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ETLE face recognition dapat mencatat perilaku berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Slamet, Selasa (18/6/2024).
Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
TAR memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambah Slamet.
Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin.