Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021
1 Poin:
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
3 Poin:
- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin:
- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
- Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
Implementasi teknologi ETLE face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
(humas.polri)