“Pengujian terhadap produk AMDK penting untuk dilakukan secara berkala, “
Seketika.com, Jakarta – Penemuan air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung senyawa bromat melebihi ambang batas dinilai merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Ahli Madya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Azfrianty, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (26/5/2024).
“Sesuai regulasi, AMDK yang terbukti memiliki kandungan senyawa bromat di atas ambang batas membahayakan kesehatan dan bisa ditarik dari peredaran,” ujar Azfrianty. Berdasarkan standar SNI, kandungan bromat pada AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb.
Adanya AMDK dengan kandungan bromat melebihi 10 ppb telah menjadi kekhawatiran publik akhir-akhir ini.
Kekhawatiran ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai kandungan bromat pada beberapa merek AMDK di media sosial. Temuan mengejutkan mengungkapkan satu merek dengan kandungan bromat mencapai 58 ppb.
Hasil uji laboratorium yang dikutip dari laman CekFakta Klik Positif menunjukkan bahwa 3 dari 11 merek AMDK mengandung bromat melebihi ambang batas, yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.
Guru Besar Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Indang Dewata, menjelaskan bahwa bromat pada AMDK muncul akibat proses ozonisasi dari air yang mengandung bromida.
“Jika sumber air mengandung bromida, maka bisa dipastikan air kemasannya mengandung bromat,” katanya.