Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Menurutnya, peraturan ini rentan terhadap interpretasi oleh sejumlah perguruan tinggi negeri, terutama terkait dengan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Saya kira perlu ditelusuri dan ditinjau ulang Permendikbudristek ini, agar tidak menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN merasa tidak salah menaikkan UKT karena Permendikbudristek memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).
Menurut Andreas, terdapat sejumlah pasal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan polemik dan rentan diinterpretasikan secara semena-mena.
Salah satunya adalah pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.
“Nah Ini penting agar tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan situasi seperti yang terjadi saat ini. Saya kira yang disampaikan Pak Dirjen bagus, jika dilaksanakan sesuai dengan maksud peraturan. Namun, munculnya masalah ini karena ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
(dpr)