“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat menghadapi masalah hukum”
Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan penting terkait jemaah umrah. Jemaah masih dapat masuk ke Arab Saudi hingga 15 Zulkaidah 1445 H, namun harus meninggalkan negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan bahwa jemaah umrah Indonesia harus kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Penyelenggaraan ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pasal 94 UU tersebut menyebutkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPIU kepada jemaah umrah, termasuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Anna menegaskan bahwa ada sejumlah risiko bagi jemaah dan PPIU yang tidak mematuhi ketentuan ini.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat menghadapi masalah hukum, denda yang cukup besar, dan deportasi dari Arab Saudi. Jika dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Anna.