IslamPeristiwa

Terkait Jemaah Umrah, Sebelum 29 Zulkaidah Harus Sudah Keluar Dari Arab Saudi

327
×

Terkait Jemaah Umrah, Sebelum 29 Zulkaidah Harus Sudah Keluar Dari Arab Saudi

Share this article
Terkait Jemaah Umrah, Sebelum 29 Zulkaidah Harus Sudah Keluar Dari Arab Saudi, Foto: x.com/AllahGreatQuran

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenai denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU, termasuk pencabutan izin berusaha, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tambahnya.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang masih memberangkatkan jemaah umrah dan yang jemaahnya masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi yang belum kembali,” jelas Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim dan menyampaikan langsung kepada PPIU agar jemaah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih intensif kepada anggotanya melalui berbagai media.