Seketika.com, Jakarta – Senat Thailand telah mengesahkan pembacaan akhir undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan, menjadikan Thailand sebagai negara ketiga di Asia yang mengakui pasangan sesama jenis, setelah Nepal dan Taiwan. Pengesahan ini diterima dengan dukungan hampir seluruh anggota dewan tinggi dan akan segera dikirim ke istana untuk persetujuan kerajaan. UU ini akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam surat kabar kerajaan.
Para advokat LGBTQ+ menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai langkah monumental ke depan karena Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan undang-undang kesetaraan pernikahan.
Thailand dikenal dengan budaya LGBTQ+ yang bersemangat dan toleransi, menjadikannya tujuan populer bagi wisatawan.
“Ini akan menegaskan kepemimpinan Thailand di kawasan dalam mempromosikan hak asasi manusia dan kesetaraan gender,” kata Komisi Masyarakat Sipil untuk kesetaraan pernikahan, yang terdiri dari aktivis dan pasangan LGBTI+.
RUU ini merupakan puncak dari lebih dari satu dekade upaya dari aktivis dan politisi, setelah rancangan sebelumnya tidak mencapai parlemen. Pada awal Juni, ribuan perayaan dan aktivis LGBTQ+ mengadakan parade melalui jalan-jalan Bangkok yang dihadiri oleh Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang mengenakan kemeja pelangi untuk merayakan ‘Pride Month’.