Seketika.com, Pekanbaru – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penyebar konten pornografi gay yang meresahkan masyarakat. Tiga pria berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19) ditangkap setelah diketahui menyebarkan konten tersebut melalui akun media sosial X.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli siber rutin.
“Kami menemukan akun X yang aktif menyebarkan video pornografi homoseksual. Setelah penyelidikan mendalam, identitas para pelaku berhasil terungkap,” ungkap Kombes Nasriadi.
Para tersangka menggunakan modus yang cukup licik. Mereka tidak hanya menyebarkan konten pornografi, tetapi juga mencari “mangsa” dengan mengincar orang-orang yang tertarik dengan konten yang mereka unggah. “Mereka mengajak korban untuk bertemu secara langsung,” jelas Kombes Nasriadi.
Lebih mengejutkan lagi, hubungan seksual yang terjadi antara para tersangka dan korbannya dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa adanya paksaan atau imbalan materi.
“Setiap hubungan dilakukan tanpa meminta bayaran. Artinya, ini adalah tindakan sukarela dan tanpa unsur ekonomi,” tegasnya.