Hukum dan KriminalPeristiwa

Tiga Pria di Riau Ditangkap: Sindikat Konten Pornografi Gay Terbongkar

28
×

Tiga Pria di Riau Ditangkap: Sindikat Konten Pornografi Gay Terbongkar

Share this article
Tiga Pria di Riau Ditangkap Sindikat Konten Pornografi Gay Terbongkar, foto:(medihubpolri)

Saat pemeriksaan kesehatan, terungkap bahwa PH, salah satu pelaku yang sering berperan sebagai wanita dalam tindakan tersebut, dinyatakan positif terinfeksi HIV.

Ironisnya, dua dari tiga tersangka juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak.

Kombes Nasriadi mengimbau masyarakat agar mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya dan memberikan pemahaman yang benar tentang seksualitas.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga 6 miliar rupiah.