Seketika.com, Internasional – TikTok, aplikasi berbagi video populer, memulihkan layanannya di Amerika Serikat pada hari Minggu setelah sempat berhenti beroperasi sebagai respons terhadap larangan yang diusulkan oleh pemerintah federal.
Langkah ini terjadi setelah Presiden terpilih Donald Trump mengumumkan niatnya untuk menghentikan larangan tersebut dengan perintah eksekutif pada hari pertama masa jabatannya.
TikTok sempat dihentikan pada Sabtu malam akibat undang-undang federal yang memaksa perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual operasinya di AS sebelum batas waktu pada Minggu.
Tindakan ini merespons kekhawatiran yang berkembang tentang keamanan data pengguna TikTok yang dianggap dapat diakses oleh pemerintah China.
Larangan tersebut disahkan dengan dukungan bipartisan pada bulan April, dengan potensi denda besar jika tidak dipatuhi.