Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalOtomotifPeristiwaTeknologi

Tilang Elektronik Polda Metro Jaya: Notifikasi WhatsApp Mulai Berlaku

24
×

Tilang Elektronik Polda Metro Jaya: Notifikasi WhatsApp Mulai Berlaku

Share this article
Tilang Elektronik Polda Metro Jaya Notifikasi WhatsApp Mulai Berlaku, foto:(cakrapresisi)

Seketika.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi menerapkan sistem tilang elektronik yang mengirimkan notifikasi kepada pelanggar lalu lintas melalui WhatsApp (WA) pada Senin, 20 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan penegakan hukum yang lebih efisien dan transparan.

Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, “Ya, sudah mulai diterapkan,” dalam wawancaranya pada Senin (20/1/25).

Inovasi terbaru ini menggunakan aplikasi Cakra Presisi untuk mengirimkan surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan digitalisasi proses penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Untuk dapat menggunakan sistem ini, pihak Ditlantas memerlukan data nomor handphone dari pemilik kendaraan, yang kini wajib dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).