Hal ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang secara langsung melalui WhatsApp, SMS, atau email kepada pelanggar.
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar,” jelas AKBP Ojo Ruslani.
Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan proses tilang elektronik menjadi lebih cepat, efisien, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
(humas.polri)