Seketika.com, Musi Banyuasin – “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi adalah prinsip yang sangat relevan bagi aparat negara, termasuk Polri. Prinsip ini menggarisbawahi tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baru-baru ini, prinsip tersebut menjadi sangat penting setelah terjadinya insiden yang mengganggu transportasi di Desa Sukajadi P6.
Pada malam Senin, 12 Agustus 2024, jembatan penyeberangan Desa Sukajadi P6 runtuh setelah tertabrak tongkang pengangkut batubara. Akibatnya, akses darat dari Desa Sukajadi P6 ke Desa Mandalasari P11 terputus.
Saat ini, satu-satunya opsi transportasi yang tersedia adalah transportasi perairan, yang tentunya membawa risiko keselamatan dan biaya tinggi.
Menyikapi situasi ini, meskipun telah disediakan beberapa alat penyeberangan, jumlahnya terbatas. Untuk meringankan beban masyarakat, Satpolairud Polres Muba bekerja sama dengan Polsek Lalan melakukan upaya perbantuan penyeberangan menggunakan kapal Satpolairud.
Langkah ini terutama ditujukan untuk membantu anak-anak yang akan pergi dan pulang dari sekolah.