Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Tindakan Tegas BPOM, Roti Aoka Aman dan Okko Di tarik

339
×

Tindakan Tegas BPOM, Roti Aoka Aman dan Okko Di tarik

Share this article
BPOM Tindak Tegas Penggunaan Bahan Tambahan Pangan pada Produk Roti, Foto:setkab

Seketika.com, Jakarta – Menanggapi dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) ilegal berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak cepat dengan mengambil langkah tegas.

Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel roti merek Aoka dari peredaran untuk dilakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat.

“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi di sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak adanya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” demikian pernyataan BPOM pada Rabu (24/7/2024).

Selain itu, BPOM juga melakukan inspeksi di sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Akibat temuan tersebut, BPOM memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium untuk memastikan keamanan produk tersebut.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar serta tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” seperti yang dikutip seketika.com.