BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk beredar (post-market) guna menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan dari sumber yang tepercaya. Informasi resmi dapat diakses melalui website dan akun media sosial BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
(infopublik)