Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahan

Tindakan Tegas Tangerang terhadap ASN Terlibat Judi Online

55
×

Tindakan Tegas Tangerang terhadap ASN Terlibat Judi Online

Share this article

Seketika.com, Tangerang – Keberadaan judi online semakin marak dan menjadi sorotan di masyarakat. Pemerintah pusat terus melakukan pemberantasan dengan berbagai cara yang dinilai efektif, termasuk di kalangan Aparatus Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menyatakan bahwa Pemkot Tangerang menyambut positif rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat aturan pemberian sanksi kepada ASN yang bermain judi online.

“Dipastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat. BKPSDM Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online. Sejauh ini, imbauan terkait bahaya judi online terus digaungkan,” ungkap Jatmiko pada Senin (24/6/24).

Jatmiko menambahkan bahwa BKPSDM Kota Tangerang berpedoman pada aturan yang berlaku.

Sanksi bagi ASN yang berjudi sudah diatur dalam Perwal tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang, yang secara tegas melarang ASN untuk berjudi.

BKPSDM Kota Tangerang terus melakukan pengawasan agar ASN tidak terjebak dalam judi online, melalui monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.