Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Tinjauan Menteri Koordinator PMK Terhadap Penanganan Longsor di Tol Bocimi

129
×

Tinjauan Menteri Koordinator PMK Terhadap Penanganan Longsor di Tol Bocimi

Share this article

“Pengelola jalan tol, operator, dan pemerintah daerah telah bergerak cepat dan berkoordinasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.”

Seketika.com, Sukabumi – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan tinjauan terhadap penanganan longsor di Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), tepatnya di KM 64+600, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (17/4/2024).

Muhadjir, didampingi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, menggunakan helikopter dari Jakarta menuju lokasi Tol Bocimi.

Tiba di lokasi pada siang hari, Muhadjir memantau progres penanganan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beserta pengelola jalan tol. Bagian jalan tol yang longsor telah diberikan pasak tiang besi untuk memperkuat struktur.

Selanjutnya, pekerja dan mobil eskavator bekerja menguruk material tanah dan batuan untuk memperbaiki jalur yang terputus akibat longsor.

“Alhamdulillah, penanganannya sudah berjalan dengan baik. Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran penyelesaiannya,” ujar Muhadjir setelah peninjauan.

Menko PMK menyatakan bahwa kejadian longsor di KM 64 Tol Bocimi yang terjadi bersamaan dengan padatnya mobilitas pemudik selama perayaan lebaran merupakan suatu kejadian yang tak terduga dan disayangkan.

Oleh karena itu, Muhadjir dengan tulus meminta maaf atas bencana yang tak bisa dihindari tersebut, serta atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pemudik yang terdampak.

Berkat respons cepat dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, bersama dengan Pemerintah Daerah dan pengelola jalan tol, ruas Tol Bocimi yang sebelumnya ditutup karena longsor di KM 64 pada Rabu, 3 April 2024, akhirnya dapat dibuka kembali sebagai jalur khusus untuk kendaraan golongan satu sedan atau minibus selama periode mudik dan balik lebaran mulai Kamis, 11 April 2024.