Seketika.com, Bola – Komisi X DPR RI telah memutuskan untuk menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) kepada tiga atlet sepak bola internasional, yaitu Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard ter Haar Romenij.
Keputusan ini didasari oleh Surat Presiden RI No. R-04/Pres/01/2025, No. R-05/Pres/01/2025 tertanggal 15 Januari 2025, dan No. R-08/Pres/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (03/02/2025), Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengajukan pertanyaan kepada anggota Komisi X DPR RI mengenai permohonan pemberian kewarganegaraan kepada tiga atlet tersebut.
Pertanyaan ini dijawab dengan seruan ‘setuju’ oleh seluruh anggota yang hadir.
Pemberian kewarganegaraan RI kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard ter Haar Romenij dilakukan dengan dua catatan utama.