Hukum dan KriminalPeristiwa

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Ambil Langkah

18
×

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Ambil Langkah

Share this article
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Kejaksaan Agung Ambil Langkah, foto:(x/CakKhum)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan oleh PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengetahui kebutuhan gula di dalam negeri.

Keterlibatan CS dalam kasus ini juga diungkapkan. Pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang mengindikasikan adanya kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk tahun 2016.

CS memerintahkan bawahannya untuk berkomunikasi dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, namun bukannya mengimpor gula kristal putih, yang diimpor justru gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan dengan izin pengelolaan gula rafinasi.

“PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000,” tuturnya. PT PPI juga dilaporkan mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyelidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.