Pertama, integrasi skema subsidi dengan data kesejahteraan sosial seperti Bansos atau PKH untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
Kedua, penerapan subsidi berbasis tingkat pendapatan yang lebih adil dan penguatan infrastruktur digital serta sistem verifikasi.
“Kami ingin memastikan subsidi dapat diakses secara efisien dan aman oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa skema subsidi KRL Jabodetabek berbasis NIK direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
(dpr)