Saat itu, istrinya menuangkan bensin ke wajah dan tubuh korban, sementara di dekatnya terdapat sumber api, yang menyebabkan korban terkena api dan mengalami luka bakar.
Tersangka FN kemudian membawa korban ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
“Saat di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suaminya atas tindakannya ini,” kata Kombes Dirmanto.
Saat kejadian terjadi, anak pasangan tersebut sedang tidak berada di rumah.
“Anak-anak tersebut dijaga dan dibawa pergi oleh pembantu keluarga pada saat kejadian,” tambah Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim juga mengungkapkan bahwa tersangka menyatakan bahwa korban (Briptu RDW) sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya.
Tersangka juga mengklaim bahwa korban sering menggunakan uang belanja untuk kepentingan pribadi.
“Polda Jatim saat ini memberikan pendampingan kepada tersangka dengan memfasilitasi sesi trauma healing yang melibatkan psikiater,” ujar Kombes Dirmanto.