Peristiwa

Tragedi Rumah Tangga Pasangan Polri Mojokerto

287
×

Tragedi Rumah Tangga Pasangan Polri Mojokerto

Share this article

Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa penyidik Polda Jatim masih mengadopsi pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus ini.

Sementara itu, ketiga anak pasangan tersebut yang masih balita, dengan usia anak pertama 2 tahun, dan anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang mendapatkan pendampingan dari Polres Mojokerto Kota.

“Anak-anak tersebut sedang dalam pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkas Kombes Dirmanto.