“Jadi pangkalan ini langganan almarhumah, pada saat kejadian kemarin itu almarhumah ditawarkan bagaimana gas elpiji ini diantarkan. Tetapi almarhumah mungkin masih merasa sehat begitu ya, jadi mau diambil saja, tapi pas di tengah jalan gitu ya beliau pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia,,” jelas Pilar Saga Ichsan.
Pilar menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait distribusi gas elpiji 3 kg.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menata distribusi agar lebih merata, menghindari ketimpangan harga, dan memastikan gas elpiji 3 kg sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mendapat informasi bahwa pengecer gas elpiji 3 kg diperbolehkan untuk menjual kembali dengan harga yang sesuai. Kami sangat mendukung kebijakan ini agar distribusi gas elpiji 3 kg bisa lebih merata dan tepat sasaran,” katanya.
(tangerangselatankota)