Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp600 Triliun, Ancaman Sosial dan Kemiskinan di Indonesia

74
×

Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp600 Triliun, Ancaman Sosial dan Kemiskinan di Indonesia

Share this article
Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp600 Triliun, Ancaman Sosial dan Kemiskinan di Indonesia, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia pada kuartal I-2024 telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. Angka ini mengalami peningkatan signifikan, yakni 83,5 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp327 triliun.

Fenomena ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 mencapai 9,36 persen, yang setara dengan 25,9 juta penduduk.

Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mendesak pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) yang semakin merajalela.

“Masalah ini bukan hanya soal pinjol atau judi online, tetapi bagaimana pemerintah dan semua pihak terkait dapat mengedukasi masyarakat bahwa kedua hal tersebut bukanlah solusi bagi permasalahan ekonomi,” ujar Mufti dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Mufti juga menambahkan, “Saya juga meminta kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk turun langsung ke lapangan, membantu upaya pemberantasan pinjol yang semakin menjadi momok bagi masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat akar rumput.”

Mufti Anam menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.