Hukum dan KriminalPeristiwaTeknologi

Transaksi Judi Online Melalui E-Wallet Mencapai Rp5,6 Triliun: Tindakan Pemerintah untuk Pemberantasan Kejahatan Digital

21
×

Transaksi Judi Online Melalui E-Wallet Mencapai Rp5,6 Triliun: Tindakan Pemerintah untuk Pemberantasan Kejahatan Digital

Share this article
Transaksi Judi Online Melalui E-Wallet Mencapai Rp5,6 Triliun Tindakan Pemerintah untuk Pemberantasan Kejahatan Digital, foto:(kominfo)

“Diskusi publik seperti ini, serta penyediaan kanal aduan, merupakan contoh kolaborasi yang baik. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tambah Budi Arie.

Sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir akses terhadap 4,7 juta konten terkait judi online dan menangani 72.000 konten judi yang disisipkan pada situs-situs pemerintah dan pendidikan.

“Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui platform aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id,” jelas Budi Arie.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh, termasuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi. Perwakilan dari GoTo, seperti Direktur/Head of External Affairs, Nila Marita, dan Chief of Government Relations, Ade Mulya, juga turut hadir, bersama Bintang Kampanye “Judi Pasti Rugi” dari GoPay, Rhoma Irama.