PendidikanPeristiwa

Transformasi Digital di Kementerian Agama: Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Menuju Era Digital

259
×

Transformasi Digital di Kementerian Agama: Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Menuju Era Digital

Share this article
Transformasi Digital di Kementerian Agama: Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Menuju Era Digital, Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar, Foto: ig/ biebasyhar

“Asesmen sangat penting karena guru perlu dinilai kompetensinya untuk memastikan tingkat profesionalisme yang optimal,”

Seketika.com, Jakarta – Transformasi digital terus berlanjut di Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual yang akan beralih ke format digital di masa mendatang. Salah satunya adalah proses asesmen Kompetensi guru madrasah yang akan mulai dilaksanakan secara digital mulai bulan Juni 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar, dalam acara Uji Coba Aplikasi Asesmen Kompetensi guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) serta Pengembangan Modul SIMPATIKA untuk AKGTK Madrasah di Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).

“Uji coba dilakukan untuk memastikan kinerja sistem yang optimal, menyajikan data madrasah secara menyeluruh dan terintegrasi, serta memberikan pengalaman pengguna yang nyaman,” ungkap Thobib.

“Sistem ini juga akan digunakan oleh pengawas untuk memfasilitasi proses pelaksanaan dan pelaporan tugas secara digital,” tambahnya.

Thobib berharap bahwa penerapan sistem ini dapat mempermudah dan mengoptimalkan pelaksanaan asesmen kompetensi GTK madrasah, sehingga pemetaan Kompetensi guru dapat dilakukan secara komprehensif.

“Asesmen sangat penting karena guru perlu dinilai kompetensinya untuk memastikan tingkat profesionalisme yang optimal,” tandasnya.

Kasubdit Bina GTK MI/Mts, Fakhrurrozi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) serta merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag).