Ahmad Andi Hakim juga menyoroti perilaku beberapa perusahaan dan pelaku usaha yang kurang bertanggung jawab.
“Tempat pembuangan sementara (TPS) hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sampah industri seharusnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” tegasnya.
Dengan semangat yang tak pernah padam, DLH Batang memastikan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Meskipun dihadapkan pada berbagai kendala, kami tetap berupaya maksimal,” tandasnya.
(MC Batang)