InternasionalPeristiwa

Turki Ajukan Permohonan Bergabung dalam Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional

221
×

Turki Ajukan Permohonan Bergabung dalam Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional

Share this article
Warga Palestina mengumpulkan barang-barang yang masih bisa dipakai dari reruntuhan bangunan akibat serangan tentara Israel di Deir al-Balah, Gaza, 7 Agustus 2024. /CFP

Seketika.com, Jakarta – Pada hari Rabu, Turki secara resmi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional untuk bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel, yang menuduh negara tersebut melakukan genosida di Gaza. Duta Besar Turki untuk Belanda, didampingi oleh sejumlah legislator Turki, menyerahkan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional yang berpusat di Den Haag.

Turki kini menjadi negara terbaru yang berusaha untuk ikut serta dalam kasus ini, setelah Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, dan Libya juga mengajukan permintaan serupa. Keputusan mengenai permintaan mereka masih dalam proses.

Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, melalui platform media sosial X, menyatakan, “Kami telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk campur tangan dalam kasus genosida terhadap Israel. Impunitas atas kejahatan Israel semakin meningkat, dan kami berkomitmen untuk memberikan tekanan internasional agar Israel berhenti membunuh warga Palestina yang tidak bersalah.”

Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional akhir tahun lalu, menuduh Israel melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza.

Jika diterima, negara-negara yang bergabung dapat mengajukan dokumen tertulis dan berbicara di sidang dengar pendapat publik. Namun, pengadilan diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir.

Pengadilan pada hari Rabu mengonfirmasi bahwa Turki telah mengajukan deklarasi intervensi, dan Afrika Selatan serta Israel telah diundang untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai permintaan tersebut.

Hamas menyambut baik langkah Turki dan menganggapnya sebagai bentuk dukungan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terhadap perjuangan Palestina.

Sementara itu, siklus pengungsian akibat kekerasan terus meningkat, mempersulit warga Gaza untuk mendapatkan bantuan, menurut laporan dari tim kemanusiaan PBB.