Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

Ujang Bey Tekankan Pentingnya Langkah Hukum untuk Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah

28
×

Ujang Bey Tekankan Pentingnya Langkah Hukum untuk Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah

Share this article
Ujang Bey Tekankan Pentingnya Langkah Hukum untuk Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sertifikat tanah yang saat ini menjadi sorotan publik. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, Ujang Bey menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah yang ada di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk menyelesaikannya, termasuk peran penting Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan.

“Permasalahan sertifikat tanah tidak bisa hanya diselesaikan berdasarkan viralitas di media sosial atau prinsip ‘no viral, no justice’. Kita harus menempuh proses hukum yang tepat untuk memastikan keadilan,” ujar Ujang Bey dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur, serta berbagai pihak lainnya yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/02/2025).

Ujang Bey mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang bersangkutan.

Namun, jika terjadi sengketa antara BPN dan pengadilan, proses hukum adalah jalan yang harus ditempuh untuk penyelesaiannya.

“Jika sertifikat yang Anda miliki bagaikan memiliki sapi tetapi hanya pegang tulang, sementara dagingnya dimiliki orang lain, itu jelas ketidakadilan. Penyelesaian harus dilakukan melalui langkah hukum yang sesuai,” tambahnya.