Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2025 yang naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berarti UMK Tangerang 2025 akan menjadi Rp5.069.708, meningkat Rp309.418 dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan hasil dari kesepakatan yang tercapai dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang dihadiri oleh berbagai pihak, seperti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang. Rapat tersebut juga melibatkan ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang.
“Kenaikan UMK Tangerang 2025 ini berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan banyak pihak, dan kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Semua perusahaan di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan ini,” ujar Ujang Hendra Gunawan.
Selain itu, Ujang menjelaskan bahwa UMK Tangerang 2025 ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Skema ini diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada pekerja berpengalaman serta mendorong produktivitas.