Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan untuk menjalankan peran mereka dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kota Tangerang.
Selain UMK Tangerang 2025, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang (UMSK 2025). Kenaikan sektor 1 mencapai 7 persen dari UMK Tangerang 2025, sehingga menjadi Rp5.424.587,95.
Sementara untuk sektor 2, kenaikan 4 persen membuat UMSK menjadi Rp5.272.496,69. Sektor 3 mengalami kenaikan 3 persen, sehingga UMSK 2025 mencapai Rp5.221.799,61, dan sektor 4 naik 2 persen, dengan UMSK 2025 menjadi Rp5.171.102,53.
Sedangkan untuk sektor 5, besaran UMSK mengikuti kesepakatan Bipartit.
(tangerangkota)