Dalam menanggapi kejadian ini, Satlantas Polres Metro Jakarta Utara memberikan sanksi penilangan.
Pengemudi mobil tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selanjutnya yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut,” tambah Edi.