Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Untung 10 M, Sindikat Pengoplos Gas Subsidi 3 kg ke Non-subsidi Terungkap

62
×

Untung 10 M, Sindikat Pengoplos Gas Subsidi 3 kg ke Non-subsidi Terungkap

Share this article
Untung 10 M, Sindikat Pengoplos Gas Subsidi 3 kg ke Non-subsidi Terungkap, foto:(humas.polri)

Proses pengoplosan gas yang dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan dapat menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan yang membahayakan nyawa masyarakat.

“Proses ini tidak memiliki standar keamanan dan bisa menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang,” tegas Brigjen Nunung dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.797 tabung gas berbagai ukuran, pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kg, regulator karet, enam alat timbang, serta tiga kendaraan operasional berupa dua pikap dan satu truk.

Polisi juga berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berinisial RJ, K, F, MK, dan MT. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat ini.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda miliaran rupiah.