2. Menjaga Ketertiban dan Ketentraman
Ia memastikan kolaborasi dengan Forkopimda dan pejabat vertikal untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Tangerang Selatan demi kenyamanan warga.
3. Fasilitasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Tabrani mengingatkan ASN untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. “ASN harus terus memberikan pelayanan terbaik tanpa terpengaruh dinamika politik,” tegasnya.
4. Rancangan Peraturan Daerah
Tabrani menyatakan bahwa Pjs Wali Kota memiliki kewenangan untuk menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
5. Mengisi Kekosongan Jabatan
Ia juga dapat mengisi kekosongan jabatan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Tabrani mengajak seluruh ASN untuk tetap solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.