Gaya HidupHukum dan Kriminal

Usai Bebas Gaga Muhammad Mulai Tawarkan Jasa Endorse Berujung Dihujat Netizen

237
×

Usai Bebas Gaga Muhammad Mulai Tawarkan Jasa Endorse Berujung Dihujat Netizen

Share this article
Gaga Muhammad. (Instagram)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Gaga Muhammad setelah Majelis Hakim memutuskan bahwa ia terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, setelah resmi bebas, Gaga Muhammad mulai menawarkan jasa endorse di akun Instagram pribadinya, yang langsung menjadi topik hangat di kalangan netizen.

“Plis, jangan kasih dia panggung, apalagi sampai diundang ke podcast, sakit banget kalau sampai ada yang ngundang pelaku kejahatan kaya gini,” tulis akun @intannurra*** dalam salah satu komentar di media sosial.

Kehadiran Gaga Muhammad di media sosial dan keputusannya untuk kembali ke dunia endorse menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan keputusan ini dan mengingat kembali kasus yang melibatkan dirinya dan mendiang Laura Anna.