Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun per Senin (7/1/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperpanjang usia produktif pekerja sekaligus memberikan peluang lebih besar bagi mereka dalam memanfaatkan program Jaminan Pensiun.
Usia pensiun di Indonesia sebelumnya telah mengalami beberapa perubahan sejak diterapkannya PP 45/2015.
- Pada awalnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
- Pada 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
- Setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun bertambah 1 tahun hingga mencapai 65 tahun.
Pekerja yang memilih untuk tetap bekerja setelah usia pensiun juga memiliki opsi untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja, dengan batas waktu hingga tiga tahun.
Kenaikan usia pensiun ini memberikan keuntungan sekaligus tantangan:
- Keuntungan
- Memperpanjang waktu bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar.
- Memberikan kesempatan lebih lama untuk tetap aktif dalam dunia kerja dan meningkatkan stabilitas finansial.
- Tantangan
- Meningkatkan risiko kesehatan pekerja yang tetap bekerja di usia lanjut.
- Membutuhkan persiapan lebih dini untuk menghadapi kebutuhan finansial pasca pensiun.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menyesuaikan usia pensiun seiring dengan tantangan ekonomi dan sosial. Berikut perbandingannya:
- Eropa: Usia pensiun rata-rata berkisar antara 62 hingga 67 tahun, tergantung kebijakan negara. Kebijakan ini mempertimbangkan harapan hidup yang tinggi dan tantangan finansial sistem pensiun.
- Amerika Serikat: Usia pensiun penuh ditetapkan pada 66 atau 67 tahun, tergantung tahun kelahiran. Namun, banyak warga AS memilih pensiun dini atau tetap bekerja setelah usia pensiun.
- India: Usia pensiun lebih fleksibel, berkisar antara 55 hingga 60 tahun, disesuaikan dengan kondisi pasar kerja lokal.
- Skandinavia (Swedia, Norwegia): Sistem pensiun progresif memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk memilih kapan pensiun, dengan insentif bekerja lebih lama.