Seketika.com, Jakarta – Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Ini berarti vaksin Mpox dapat digunakan dalam situasi darurat kesehatan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, mengklarifikasi bahwa vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia bukanlah vaksin eksperimental seperti yang diklaim oleh beberapa pihak. Pernyataan tersebut muncul bersamaan dengan ajakan untuk menolak vaksin Mpox, yang dinyatakan tidak berdasar.
“Vaksin Mpox sudah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, sehingga vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan dalam kondisi darurat,” jelas dr. Syahril di Jakarta, Selasa (10/9).
Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN).
Vaksin ini merupakan turunan dari vaksin cacar generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Vaksinasi dengan MVA-BN telah dimulai sejak tahun 2023 setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.
Berdasarkan dokumen WHO berjudul “Weekly Epidemiological Record: Smallpox and Mpox (Orthopoxviruses) Vaccine Position Paper” yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024, terdapat tiga vaksin yang dapat digunakan untuk pencegahan Mpox.