Seketika.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengklarifikasi beredarnya informasi yang menyatakan adanya larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Pernyataan ini diungkapkan sebagai respons terhadap informasi yang viral di media sosial mengenai larangan nikah di hari libur, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.
Selain itu, Anna mengungkapkan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.