PemerintahanPeristiwa

Viral Soal Larangan Pernikahan di Hari Libur, ini Klarifikasi Kemenag

129
×

Viral Soal Larangan Pernikahan di Hari Libur, ini Klarifikasi Kemenag

Share this article
Viral Soal Larangan Pernikahan di Hari Libur, ini Klarifikasi Kemenag, foto:(kemenag)

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” terangnya.

Layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang, sehingga selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, Anna menambahkan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.