“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau menyebabkan unnecessary delay,” ujar Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi, justru semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat. Sekaligus memastikan bahwa seluruh pemohon benar-benar menjadi peserta aktif. Prinsip dari JKN ini adalah gotong royong,” pungkasnya.
(mediahub.polri)