Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
IslamPeristiwa

Wajib Tasreh, Arab Saudi Sanksi Berat Bagi Pelanggar, Konsul Jenderal RI Imbau Patuhi Aturan Haji Saudi

208
×

Wajib Tasreh, Arab Saudi Sanksi Berat Bagi Pelanggar, Konsul Jenderal RI Imbau Patuhi Aturan Haji Saudi

Share this article

“Denda sebesar 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi.”

Seketika.com, Jeddah – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Yusron menegaskan bahwa haji harus dilakukan dengan menggunakan visa haji atau tasreh yang sah.

Yusron menegaskan, pemerintah Arab Saudi akan memberikan hukuman serius bagi pihak yang melanggar aturan ini.

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh agar membatalkan niatnya,” tutur Yusron setelah mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Yusron, hukuman bagi pelanggar sangat berat, yaitu denda sebesar 10 ribu SAR, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Pelaku yang melakukan pelanggaran akan terkena hukuman 10 ribu SAR, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji, hukuman yang diberikan adalah denda sebesar 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi.

“Penyelenggara yang melakukan pelanggaran secara berulang akan mendapatkan hukuman ganda,” ungkap Yusron.