Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel. Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel,” katanya.
Setelah mendapat informasi dari para tersangka, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Terbukti, penyidik menemukan kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.
“Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku, MA, berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki,” ujarnya.
Dalam kasus ini, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.
“Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut telah diproduksi sejak Desember 2023. Mereka melakukan ini atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).